Bumdes Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Sejarah BUMDes di Indonesia: Dari Inisiatif Lokal Menuju Pilar Ekonomi Berbadan Hukum
Administrator | 07 November 2025 | 31 Kali Dibaca
Artikel
Sejarah BUMDes di Indonesia: Dari Inisiatif Lokal Menuju Pilar Ekonomi Berbadan Hukum
Administrator
07 November 2025
31 Kali Dibaca
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi perdesaan. Sejarah pembentukan BUMDes merupakan perjalanan panjang yang mencerminkan evolusi paradigma pembangunan desa, dari pendekatan sentralistik menuju penguatan otonomi dan kemandirian desa.
Fase Awal: Era Otonomi Daerah dan Sifat Opsional (Sebelum 2014)
Cikal bakal pembentukan BUMDes dapat ditelusuri sejak era otonomi daerah, di mana desa diberikan ruang yang lebih besar untuk mengelola urusannya sendiri. Landasan hukum awal muncul melalui:
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 213 ayat (1) undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa desa "dapat" mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005: Peraturan ini menjadi aturan pelaksana dari UU No. 32 Tahun 2004 yang lebih lanjut mengatur tentang desa, termasuk pengelolaan badan usaha di tingkat desa.
- Permendagri No. 39 Tahun 2010: Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memberikan panduan teknis mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
Pada fase ini, pembentukan BUMDes bersifat opsional atau pilihan. Desa-desa yang memiliki inisiatif dan potensi kuat dapat mendirikan BUMDes, namun belum ada dorongan atau amanat yang bersifat wajib secara nasional. Tujuannya saat itu adalah untuk menampung kegiatan ekonomi dan pelayanan umum di desa, dikelola secara partisipatif oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Titik Balik: Era UU Desa dan Amanat Wajib (Pasca 2014)
Perubahan paling signifikan dalam sejarah BUMDes terjadi dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi "payung hukum" yang kuat dan mengubah status BUMDes menjadi lembaga yang strategis dalam pembangunan desa.
UU Desa memberikan amanat yang lebih tegas, di mana setiap desa "mempunyai" kewenangan untuk mendirikan BUMDes melalui musyawarah desa. Tujuan utamanya diperluas, tidak hanya mengelola aset, tetapi juga untuk:
- Meningkatkan perekonomian desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia lokal.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dukungan nyata dari pemerintah pusat juga mengalir melalui Dana Desa, yang mulai ditransfer dari APBN ke desa sejak tahun 2015. Sebagian dari dana ini dapat digunakan sebagai penyertaan modal awal desa untuk BUMDes.
Status Hukum BUMDes: Dinamika dan Penguatan (Era UU Cipta Kerja)
Meskipun eksistensi BUMDes diakui dalam UU Desa, status hukumnya sempat menjadi perdebatan, apakah ia merupakan badan usaha berbadan hukum atau bukan. Dinamika ini terjawab melalui regulasi baru:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker): UU ini, khususnya Pasal 117, mengamanatkan bahwa BUMDes perlu dijadikan badan usaha berbadan hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Ciptaker dan secara resmi menetapkan status BUMDes sebagai badan hukum.
Status badan hukum ini penting untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada pihak ketiga, perbankan, atau investor yang ingin bekerja sama dengan BUMDes, sehingga memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan usaha.
Kondisi Saat Ini
Hingga saat ini, pertumbuhan BUMDes sangat pesat, mencapai puluhan ribu unit di seluruh Indonesia. Pemerintah terus mendorong pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang efektif. Meskipun tantangan dalam pengelolaan, permodalan, dan sumber daya manusia masih ada, BUMDes telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang diharapkan mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Komentar Facebook
Pengurus Bumdes
Direktur Bumdes
DARSONO
Sekretaris
CITRA AULIA
Bendahara
EDI AGUS SUSANTO
Kepala Unit Pelaksana
SARDI
Unit Usaha Ketapang
ROHMAT ASHARI
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 45 |
| Kemarin | : | 29 |
| Total | : | 525 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.26 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar